Perusahaan yang Miliki NIB di Sabu Raijua, Wajib Sampaikan LKPM secara Berkala   

Menia, Pelopor9.com – Perusahaan atau Para pelaku Usaha di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) yang sudah terdaftar dan memiliki Nomor Induk berusaha (NIB). Wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), secara berkala melalui aplikasi LKPM dalam OSS-RB. Kecuali Usaha Mikro, Perbankan dan Perusahaan yang bergerak di bidang asuransi.

 

Demikian sambutan tertulis Bupati sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke dalam Pembukaan Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online yang diterima media ini, minggu (26/9/21). kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Bupati, Kamis (23/9/21).

 

Ditegaskannya, Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LKPM, akan diberikan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pembatalan perizinan berusaha.

 

Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Peizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

 

Disebutkan, salah satu kewajiban pelaku usaha adalah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala melalui aplikasi LKPM dalam OSS-RB. LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

 

 

Dalam sambutan itu, Rihi Heke meneyebutkan bahwa, target realisasi LKPM Kabupaten Sabu Raijua yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi NTT adalah sebesar Rp.100.000.000.000,-(seratus milyar rupiah).

 

Sedangkan realisasi LKPM Kabupaten Sabu Raijua per Agustus 2021 tercatat baru tiga perusahaan yang menyampaikan LKPM dengan nilai investasi sebesar Rp.3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah) atau baru sebesar 3%.

 

Hal ini, menuntut upaya yang lebih maksimal baik oleh Pemerintah Daerah maupun oleh Pelaku Usaha dalam meningkatkan penyampaian LKPM di Kabupaten Sabu Raijua. Permasalahan utama yang sering dikemukakan oleh pelaku usaha adalah belum memahami mekanisme penyampaian LKPM secara online.

 

Untuk mengatasi permasalahan ini, maka Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT memfasilitasi pelaku usaha dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyampaian LKPM secara Online saat ini.

 

“Dengan harapan agar semua pelaku usaha di Kabupaten Sabu Raijua dapat memahami mekanisme dan tata cara penyampaian LKPM secara online sehingga mampu memnuhi kewajibannya dan terhindar dari pengenaan sanksi”jelasnya.

 

Manfaat lain dalam penyampaian LKPM katanya, tersedianya informasi tentang perkembangan realisasi investasi per sektor secara berkala, perkembangan penyerapan tenaga kerja dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.

 

“Informasi tersebut akan bermanfaat bagi pemerintah pusat dan daerah dalam penentuan kebijakan dan strategi peningkatan penanaman modal”tuturnya.(R-2).